Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Di Indonesia, jumlah pengguna media sosial telah mencapai lebih dari 190 juta orang, menjadikannya ruang publik digital yang sangat besar dan berpengaruh. Namun di balik kemudahan berkomunikasi dan berbagi informasi, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban setiap pengguna. Ungkapan “jarimu harimaumu” menjadi pengingat bahwa setiap kata yang diketik dapat membawa konsekuensi hukum maupun sosial.
Dosen Komunikasi Universitas Al Azhar, Irmanto Lukman, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa aktivitas di dunia digital tetap tunduk pada hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat pengguna apabila menyalahgunakan media sosial.
Salah satunya adalah Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) mengatur larangan penyebaran konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa media sosial tidak boleh digunakan sebagai sarana provokasi, diskriminasi, maupun penyebaran ujaran kebencian.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Dede Indra Permana, menambahkan bahwa penguasaan teknologi digital kini menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan, terutama sejak pandemi COVID-19 mendorong aktivitas masyarakat beralih ke ruang daring. Namun, penggunaan internet memiliki sisi positif sekaligus negatif. Salah satu dampak negatif yang sering muncul adalah maraknya berita bohong (hoaks), penipuan berkedok undian, serta propaganda yang memanfaatkan isu SARA. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Selain hoaks, ancaman lain yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan data pribadi. Banyak pengguna tanpa sadar membagikan informasi sensitif di media sosial, seperti nomor telepon, alamat, hingga data identitas. Padahal, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan dan pencurian identitas.
Dosen STIE Jayakarta, Saprudin, menegaskan bahwa ketikan jari di media sosial sering kali lebih tajam daripada ucapan langsung. Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan dalam memanfaatkan teknologi digital agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain. Ia mengemukakan beberapa prinsip penting dalam bermedia sosial secara bijak.
Pertama, menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan tidak sembarangan membagikan data sensitif. Kedua, mempertahankan etika komunikasi dengan menggunakan bahasa yang sopan dan tidak provokatif. Ketiga, selektif dalam memilih pertemanan di media sosial untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Keempat, tidak terburu-buru dalam memposting sesuatu, terutama konten yang belum jelas kebenarannya. Kelima, selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya serta mencantumkan sumber yang jelas. Terakhir, tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal.
Dengan memahami etika bermedia sosial serta konsekuensi hukumnya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab. Media sosial seharusnya menjadi sarana mempererat hubungan, berbagi pengetahuan, dan membangun peradaban digital yang sehat, bukan ruang untuk menyebarkan kebencian, fitnah, atau pelanggaran hukum. Pada akhirnya, kendali ada di tangan setiap pengguna—karena di dunia maya sekalipun, “jarimu adalah harimaumu.”