Tanggung Jawab
|
1.
|
Satbinmas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
|
2.
|
Satbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi pembinaan teknis Polmas dan kerjasama dengan instansi pemerintah/lembaga/organisasi masyarakat, pembinaan bentun-bentuk pengamanan swakarsa serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka memberdayakan upaya pencegahan masyarakat terhadap kejahatan serta meningkatkan hubungan sinergitas Polri – Masyarakat.
|
3.
|
Satbinmas dipimpin oleh Kasatbinmas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
|
Kasatbinmas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
|
a.
|
Kaurbinops
|
|
- Membantu Kasat Binmas dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedalikan tugas-tugas staf seluruh Sat Binmas serta memberikan saran, masukan kepada Kasat Binmas
- Melaksanakan setiap perintah dan kebijakan Kasat Binmas
- Monitoring terhadap peristiwa yang terjadi sebagai bahan masukan kepada Kasat Binmas
- Memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsinya
- Melaksanakan analisa da evaluasi terhadap kasus yang menonjol
|
b.
|
Kaurmintu
|
|
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Binmas
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Binmas
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Binmas
- Menyusun produk perencanaan dan anggaran
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
|
c.
|
Kanitpolmas
|
|
- Memberikan penyuluhan pemahaman tentang konsep Polmas
- Memberikan rumusan tentang kebijakan dan strategi organisasi pengembangan Polmas
- Mensosialisasikan strategi prinsip-prinsip dan program Polmas di lingkungan Polri dan masyarakat
- Membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat
- Menginventarisasi jumlah polmas dan FKPM
- Melaksanakan koordinasi antara FKPM dengan Polsek
- Melaksanakan kerjasama dengan pemerintah daerah tentang program polmas
- Melaksanakan supervisi kepada FKPM yang berada di kelurahan dan desa di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat
- Memberikan penyuluhan kepada anggota FKPM tentang kinerja polmas yang baik
|
d.
|
Kanitbintibmas
|
|
- Mengadakan koordinasi dengan instansi pemerintah
- Mengadakan koordinasi dengan organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan
- Mengadakan koordinasi dengan sekolah dan perguruan tinggi
|
e.
|
Kanitbinkamsa
|
|
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi / badan / instansi di dalam dan di luar Polri pada wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka,Pembinaan keamanan swakarsa,enyelenggaraan pendidikan / latihan satuan satuan pengaman dan unsur masyarakat lainnya dalam siskamwakarsa dan Pembinaan keamanan lingkungan
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / badan lain diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat untuk ikut serta dalam pembinaan rakyat terlatih
- Mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat Kepolisian khusus didalam wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka pelaksanaan tugas dan Pembinaan alat-alat Kepolisian khusus
- Bersama dengan instansi terkait membantu menyiapkan bersama instansi terkait membantu menyiapkan rencana dan mengatur penyelenggaraan pembinaan dan latihan bagi alat-alat kepolisian khusus dalam rangka peningkatan kemampuan pengetahuan keterampilan dan penanaman disiplin mental dan fisik
- Menyelenggarakan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas alat-alat Kepolisian khusus
|