BAGIAN OPERASI

Bagian Operasi atau yang biasa disingkat Bagops merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

Dalam melaksanakan tugas Bagops menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
  2. Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
  3. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
  5. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
  6. Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

A. Sub bagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:

  1. Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
  2. Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

B. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:

  1. Melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

C. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:

  1. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
  2. meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.