SAT SABHARA

Tanggung Jawab

1.

Satsabhara adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah
Kapolres.

2.

Satsabhara bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi samapta
bhayangkara yang mencakup tugas Polisi umum, yang meliputi pengaturan,
penjagaan, pengawalan, patroli, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan
obyek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, pengendalian massa, dalam rangka
harkamtibmas.

3.

Satsabhara dipimpin oleh Kasatsabhara, yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali

 

 

Kasatisabhara dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

a.

Kaurbinops

 

  • Merumuskan, mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksana fungsi
    Sabhara serta mengawasi, mengarahkan, mengevaluasi pelaksanaannya
  • Menyiapkan rencana dan progiat pelaksanaan tugas
  • Mengatur penyelenggaraan dukungan adm
  • Menyelenggarakan administrasi operasional
  • Mengatur pembagian tugas meliputi Pengamanan, Turjawali, Pengawalan /Gassus, Penjagaan
    Mako dan Jaga kawal
  • Penyelenggaraan giat yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas fungsi
    Sabhara

b.

Kaurmintu

 

  • Melaksanakan
    pengelolaan administrasi pada Sat Sabhara
  • Menyiapkan dan
    mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Sabhara
  • Mengkoordinasikan
    seluruh kegiatan pada Sat Sabhara
  • Menyusun produk
    perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan
    hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

c.

Kanitturjawali

 

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Turjawali
  • Membuat jadwal pelaksana Turjawali dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan Turjawali
  • Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penjagaan dan pengaturan anggota Turjawali
  • Mengevaluasi pelaksanaan Turjawali sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Sabhara

d.

Kanitpamobvit

 

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Pamobvit
  • Mendata objek vital yang terdapat diwilayah hukum Polres
  • Membuat jadwal pelaksanaan pengamanan objek vital dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengamanan objek vital oleh anggota Pamobvit
  • Mengevaluasi mpelaksanaan pengamanan sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Sabhara

e.

Kanitdalmas

 

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Dalmas dalam pelaksanaan
    tugas pengamanan;
  • Melaksanakan pengamanan sesuai surat perintah
  • Melaksanakan pelatihan Dalmas