(1) |
Bagren merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di
bawah Kapolres. |
|
(2) |
Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program
dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya,
termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan. |
|
(3) |
Dalam melaksanakan tugas Bagren menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara
lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja; |
|
b. |
penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana
Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK)
atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran
Biaya (RAB); |
|
c. |
pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan |
|
d. |
pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan
laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian
kinerja, program, dan anggaran. |
|
Bagren dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh: |
||
a. |
Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas: |
|
1. |
membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres,
antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan |
|
2. |
membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk
RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB; |
|
b. |
Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas: |
|
1. |
membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres;
dan |
|
2. |
menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam
bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan
anggaran. |