Sattahti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada di bawah Kapolres.
Sattahti
bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan
tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang
bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan
kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan tugas Sat Tahti menyelenggarakan fungsi:
1.
pembinaan dan pemberian petunjuk tata
tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang
tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
2.
pelayanan kesehatan, perawatan,
pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
3.
pengelolaan barang titipan milik
tahanan; dan
4.
pengamanan dan pengelolaan barang
bukti beserta administrasi
Sattahti
dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sattahti dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
1.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan
ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
2.
Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah),
yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib
penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani
tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
3.
Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang
bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta
administrasinya.
Sattahti
bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan
tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang
bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan
kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan tugas Sat Tahti menyelenggarakan fungsi:
1.
pembinaan dan pemberian petunjuk tata
tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang
tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
2.
pelayanan kesehatan, perawatan,
pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
3.
pengelolaan barang titipan milik
tahanan; dan
4.
pengamanan dan pengelolaan barang
bukti beserta administrasi
Sattahti
dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sattahti dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
1.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan
ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
2.
Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah),
yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib
penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani
tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
3.
Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang
bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta
administrasinya.