(1) |
Sitipol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres. |
|
(2) |
Sitipol bertugas menyelenggarakan
pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi
kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk
informasi kriminal dan pelayanan multimedia. |
|
(3) |
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
pemeliharaan jaringan komunikasi
kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; |
|
b. |
penyelenggaraan sistem informasi
kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal;
dan |
|
c. |
penyelenggaraan koordinasi dalam
penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di
lingkungan Polres. |
|
Pasal
74 |
||
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. |
||
Pasal
75 |
||
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: |
||
a. |
Subseksi Teknologi Komunikasi
(Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi
kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan |
|
b. |
Subseksi Teknologi Informasi
(Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi
pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal. |