SEKSI TIPOL

(1)

Sitipol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.

(2)

Sitipol bertugas menyelenggarakan
pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi
kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk
informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

(3)

Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:

a.

pemeliharaan jaringan komunikasi
kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;

b.

penyelenggaraan sistem informasi
kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal;
dan

c.

penyelenggaraan koordinasi dalam
penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di
lingkungan Polres.

Pasal
74

Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal
75

Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.

Subseksi Teknologi Komunikasi
(Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi
kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan

b.

Subseksi Teknologi Informasi
(Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi
pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.