|
(1)
|
Sitipol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.
|
|
(2)
|
Sitipol bertugas menyelenggarakan
pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi
kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk
informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
|
|
(3)
|
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
pemeliharaan jaringan komunikasi
kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
|
|
b.
|
penyelenggaraan sistem informasi
kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal;
dan
|
|
c.
|
penyelenggaraan koordinasi dalam
penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di
lingkungan Polres.
|
|
Pasal
74
|
|
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
|
|
Pasal
75
|
|
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
|
|
a.
|
Subseksi Teknologi Komunikasi
(Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi
kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
|
|
b.
|
Subseksi Teknologi Informasi
(Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi
pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
|