FAQ SKCK

Berapa Biaya penerbitan SKCK?

Jawab :

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Biaya atas PNBP yang berlaku pada Polri.

Apa saja syarat pembuatan skck?

Syarat Penerbitan SKCK BARU

  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  4. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
  5. Rumus Sidik Jari.
  6. Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK

Syarat Penerbitan SKCK Perpanjangan

  1. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  5. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;


Apakah pembuatan skck perlu pengantar dari kelurahan?

Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pembayaran skck apa bisa dengan kartu atau transfer?

Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bri (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay)

Apakah tidak punya akte bisa mendapatkan skck?

Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekola

Apa perbedaan SKCK dari Polres dan SKCK dari Polsek?

Jawab :

Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014 SKCK dari Polres dipergunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta.

Bagaimana caranya mengajukan SKCK secara Online?

Jawab :

Pengajuan SKCK Online bisa langsung mendaftar pada link skck.polri.go.id setelah mendapat bukti registrasi pendaftaran bisa langsung di bawa ke Polres sesuai dengan pilihan (sesuai dengan alamat di KTP).

Berapa lama masa berlaku SKCK?

Jawab :

Sesuai dengan Perkap No. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK paling lama 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK.

Apakah KTP luar Kabupaten Kudus bisa membuat SKCK di Polres Kudus ?

Jawab :

Tidak Bisa, harus ber KTP Kabupaten Kudus.

Syarat-syarat apa saja yang perlu di persiapkan untuk perpanjangan SKCK?

Jawab :

  1. Asli / Foto Copy SKCK lama dan habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

Apakah usia kurang dari 17 tahun bisa memperoleh skck?

Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan

Pelayanan pada hari dan jam apa?

Pelayanan pada hari senin sd kamis pukul 08.00 wib sd 14.30 wib, sedangkan pada hari Jumat pukul 14.30 WIB