Sat Resnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi :
- Penganalisisan kasus narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Diresnarkoba;
- Pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda;
- Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
Sat Resnarkoba di Polres dipimpin oleh Kasat Resnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolres.
Sat Resnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh KBO Narkoba yang bertanggung jawab kepada Kasat Resnarkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba dalam tugasnya dibantu oleh
Kaur Bin Ops Satuan Res Narkoba
1. Merumuskan dan mengembangkan prosedur tata cara kerja bagi pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan berbahaya serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
2. Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk pelaksanaan operasi khusus fungsi reserse narkoba.
3. Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi untuk Satuan Reserse Narkoba
4. Menyelenggarakan administrasi penyidikan berdasarkan ketentuan juklak atau juknis penyidikan dan didukung dengan tata pengarsipan yang baik.
5. Melaporkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasat Reserse Narkoba.
Kaur Mintu Satuan Reserse Narkoba
1. Urmintu adalah urusan pembinaan administrasi penyidikan, bertanggung jawab kepada Kasat Res Narkoba dan dipimpin Kepala urusan pembinaan operasional disingkat Kaur Mintu.
2. Urmintu bertugas dalam urusan pelayanan adminstrasi intern penyidikan dan operasional meliputi administrasi operasional penyidikan dan tertib dalam melaksanakan pembukuan dari Buku ” B1 sampai dengan B20 “.
Kanit Idik I Satuan Resere Narkoba
- Unit idik I sat serse narkoba adalah unsur pelaksana pada satuan reserse narkoba polres kota bekasi kota yang bertugas melaksanakan secara bulat fungsi penyelidikan / penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain, heroin, morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy dan psykotropika gol IV sampai suatu perkara yang di tangani dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Unit dipimpin oleh kepala unit disingkat kanit yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba
- Melaksanakan perintah – perintah dari kasat narkoba.
- Bersama-sama anggota melakukan pengungkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
- Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada kasat narkoba.