SAT LANTAS

 

1.

Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

2.

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan
masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan
penegakan hukum di bidang lalu lintas.

3.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satlantas
menyelenggarakan fungsi:

 

a.

pembinaan lalu lintas kepolisian;

 

b.

pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral,
Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;

 

c.

pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka
penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcarlantas);

 

d.

pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
serta pengemudi;

 

e.

pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta
penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta
menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;

 

f.

pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan

 

g.

perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.