(1) |
Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur
pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres. |
|
(2) |
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin,
pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan
oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau
kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel; |
|
(3) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam
menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan
tindakan personel Polri; |
|
b. |
penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel
Polres; |
|
c. |
pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan
profesi personel; |
|
d. |
pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan
telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan |
|
e. |
penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan
hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode
etik profesi; |
|
Pasal 29 |
||
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. |
||
Pasal 30 |
||
Sipropam dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh: |
||
a. |
Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin
dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode
etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel
Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik
profesi; dan |
|
b. |
Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan
pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi,
penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah
melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin
dan/atau kode etik profesi. |