(1) |
Sikeu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolres. |
|
(2) |
Sikeu bertugas melaksanakan
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan,
akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan. |
|
(3) |
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
pelayanan administrasi keuangan,
meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi; |
|
b. |
pembayaran gaji personel Polri; dan |
|
c. |
penyusunan laporan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan. |
|
Pasal 32 |
||
Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. |
||
Pasal 33 |
||
Sikeu dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh: |
||
a. |
Subseksi Administrasi (Subsimin),
yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan,
pengendalian, dan pembukuan keuangan; |
|
b. |
Subseksi Gaji (Subsigaji), yang
bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri; |
|
c. |
Subseksi Akuntansi dan Verifikasi
(Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
akuntansi dan verifikasi keuangan; dan |
|
d. |
Subseksi Data (Subsidata), yang
bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. |