SEKSI KEUANGAN

(1)

Sikeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)

Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:

a.

pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;

b.

pembayaran gaji personel Polri; dan

c.

penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.

Pasal  32

Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal  33

Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.

Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;

b.

Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;

c.

Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan

d.

Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.