Kasus perundungan atau bullying belakangan semakin sering menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan dari sejumlah daerah, yang kerap diawali dari viralnya video di media sosial, menunjukkan bahwa tindakan kekerasan antar anak dan remaja masih terjadi dan tidak dapat dianggap sepele. Selain bullying, muncul pula istilah lain yang mulai banyak dibicarakan, yaitu ragging. Meski sama-sama mengandung unsur kekerasan, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dan perlu dipahami secara tepat.
Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap individu lain yang dianggap lebih lemah, berbeda, atau tidak mampu melawan. Perundungan dapat terjadi di sekolah, lingkungan pergaulan, maupun dunia digital. Bentuknya beragam, mulai dari verbal seperti ejekan, hinaan, ancaman, hingga nonverbal berupa pengucilan sosial dan kekerasan fisik. Dalam banyak kasus, pelaku melakukan bullying untuk menunjukkan dominasi, memperoleh pengakuan kelompok, atau sekadar kesenangan semata tanpa mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban.
Sementara itu, ragging adalah bentuk kekerasan yang biasanya terjadi sebagai “ritual penerimaan” untuk bergabung dalam suatu kelompok atau geng. Dalam praktiknya, calon anggota dipaksa menjalani perlakuan merendahkan, tidak senonoh, atau kekerasan fisik dan mental sebagai syarat diterima. Berbeda dengan bullying yang bersifat pemaksaan sepihak, ragging sering kali melibatkan situasi di mana korban mengetahui risiko tersebut namun tetap menjalaninya demi memperoleh status keanggotaan atau penerimaan sosial dari kelompok tertentu.
Meski memiliki perbedaan motif dan konteks, bullying dan ragging memiliki persamaan mendasar, yaitu sama-sama merupakan tindakan kekerasan yang melanggar hukum serta norma sosial. Keduanya dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari trauma psikologis, penurunan prestasi, gangguan kesehatan mental, hingga risiko cedera fisik bahkan kematian. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Secara hukum di Indonesia, kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman penjara mulai dari 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga puluhan juta rupiah. Apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dalam kasus di mana pelaku masih berusia anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah mereka yang berusia 12 hingga belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Pada tahap penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum wajib mengupayakan diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan, selama ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Bagi pelaku yang belum berusia 14 tahun, sanksi yang diberikan lebih menekankan pada tindakan pembinaan, seperti pengembalian kepada orang tua, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, perawatan di lembaga sosial, hingga pengawasan khusus. Adapun bagi pelaku anak yang lebih tua, bentuk pidana dapat berupa peringatan, pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, hingga pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Memahami perbedaan antara bullying dan ragging penting agar masyarakat, orang tua, serta pihak sekolah dapat melakukan pencegahan secara tepat. Edukasi tentang empati, penghormatan terhadap sesama, serta keberanian untuk melapor menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan di kalangan anak dan remaja. Lingkungan yang aman dan suportif akan membantu generasi muda tumbuh tanpa tekanan kekerasan fisik maupun mental, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih beradab dan berkeadilan.