Kudus – Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Kudus mendapatkan sosialisasi larangan terkait penggunaan knalpot brong.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Antonius, menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong
“Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujar Kasi Humas.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Kudus juga berharap ke Penjual ataupun bengkel motor, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan ke bengkel maupun penjual knalpot tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kudus,” ucap Kasi Humas.