Bertepatan dengan Hari Anak B Nasional 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Para pelaku diduga menawarkan layanan seksual dengan mengeksploitasi anak.
Para pelaku mengeksploitasi anak terdiri dari admin medsos, pemasaran, penyedia rekening, juga muncikari. Pelaku memakai modus dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur. Korban distilahkan sebagai skuter atau selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya.
Belasan anak dibawah umur menjadi korban layanan seksual perempuan yang ditawarkan melalui akun media sosial X dan Telegram.
Dalam perigungkapan tersebut Ditipidsiber menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yaitu YM yang berusia 26 tahun, MRP, 39 tahun, CA 19 tahun, dan MIR 26 tahun yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika. Terhadap keenipat tersangka pun langsung dilakukan penahanan.
Pada saat dilekukan penangkapan, polisi berhasil menyelamatkan empat korban anak.
Keempat anak yang berhasil diselamatkan adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, Polisi menemukan perempuan berusia
20 tahun. Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Doni Kustoni mengatakan bahwa para pelaku menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan, mulai dari yang di bawah umur hingga selebritas yang disebut oleh pelaku “skuter” atau selebritas kurang terkenal.
“Saudara MIR ini, selaku pelaku utama, adalah yang membuat akun di media sosial X, kemudian membentuk grup Telegram ‘Premium Place” kata Kombes Doni.
Di Banyak Kota Dari penelusuran, Polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di tiga rekening selama setahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” kata Kombes Dani.
Para pelaku ini menawarkan layanan mereka di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Jumlah talent yang dieksploitasi berjumlah 1.962 orang. Dari pemeriksaan tersangka,
penyidik menemukan total transaksi dari tiga rekening milik pelaku sebesar Rp9 miliar. Sejumlah barang bukti juga disita penyidik, salah satunya dua unit kendaraan roda empat.
Khusus untuk perempuan di bawah umur, para pelaku mematok harga antara Rp8-17 juta. Saat ini, jumlah anggota Telegram “Premium Place” sebanyak 3.200 anggota.
“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” kata Kombes Doni.
Agar bisa masuk ke dalam grup tersebut, kata dia, para anggota harus membayar akses sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal. Apabila pelanggan ini terus- menerus menggunakan layanan, maka mereka bisa bergabung dalam grup bernama “Hidden Gems”.
“Jadi, ada grup tersendiri dalam kelompok mereka yang memungkinkan untuk dimasuki oleh loyal customer dengan membayar deposit Rp5-10 juta,” kata Kombes Doni.
Di dalam grup “Hidden Gems”, lanjutnya para pelaku menawarkan secara khusus perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka Harga layanan yang dipatok berkisar ratusan juta.
Adapun cara pelaku menawarkan 1 korban adalah berawal dari media sosial. Apabila tertarik, pelanggan diarahkan untuk masuk dalam Telegram “Premium Place” dan diberikan katalog talent atau korban Selanjutnya, MIR menghubungi tersangka MRP yang berperan menyediakan mengakomodasi talent untuk permintaan pelanggan. Setelah transaksi selesai, korban diantarkan kepada pelanggan.
Tarif yang diterima oleh talent itu adalah sejumlah Rp2 juta dari 1 pemesanan yang dibayarkan ke admin sebesar Rpfi juta,” kata dia.
Apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.
Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan, la menjelaskan bahwa pada awalnya, mucikari merupakan seorang talent. Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi mucikari
untuk teman-temannya.
Saat ini, pelaku YM, MRP CA telsh ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba. Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat
1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.