Anggota Polres Kudus Sosialisasi Larangan Knalpot Brong kepada penjual sparepart sepeda motor

Kudus-Polres Kudus telah melakukan kegiatan sosialisasi intensif ke toko-toko penjual knalpot. Kegiatan ini bertujuan agar penjual knalpot tidak lagi menyediakan jenis Brong di wilayah hukum Polres Kudus.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan personil Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Polres Kudus. Penekanan pada toko-toko penjual knalpot di Kabupaten Kudus menjadi sasaran para Anggota Bhabinkamtibmas guna menanggulangi maraknya knalpot brong.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan bahwa menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas. Penjual knalpot diminta untuk tidak lagi menyediakan knalpot jenis Brong, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

“Penggunaan knalpot Brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemilik toko spare part dan bengkel tidak lagi menjual serta memakaikan knalpot Brong kepada masyarakat,” ujar AKBP Dydit.

“Kami akan melaksanakan penegakan hukum berupa penindakan kasat mata, terutama terhadap knalpot yang tidak standar seperti Brong/Racing,” tambahnya.

Kapolres Kudus juga menghimbau kepada penjual knalpot Brong dan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Kudus agar tidak menggunakan knalpot Brong. Dukungan masyarakat diharapkan untuk mendukung pihak kepolisian dalam upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait knalpot Brong.

Keberadaan knalpot Brong dianggap sangat meresahkan masyarakat, dan Polres Kudus berkomitmen untuk menjaga kenyamanan serta keamanan lalu lintas di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *