Mengulik Netralitas TNI Dan Polri

Tidak semua masyarakat menggunakan hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu). Ada juga profesi yang dilarang melakukan pemilihan dalam undang-undang.

Larangan menggunakan hak memilih itu dikenakan kepada TNI dan Polri. Aturannya ada dalam pasal 200 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 menguraikan tentang netralitas TNI dan Polri dalam pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Keduanya juga disebutkan harus netral dalam pemilu. Maka dari itu, baik TNI maupun Polri dilarang terlibat dalam kampanye.

Mengacu pada laman kbbi.kemdikbud.go.id, netralitas adalah kata benda tentang keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Juga bermakna bebas; tidak terikat (oleh pekerjaan, perkawinan, dan sebagainya).

Sedangkan kata dasar netral, menerangkan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Atau

Pada Pasal 280 ayat 2 huruf g tertulis, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. Larangan dalam ayat 2 lebih ditegaskan dalam ayat 3, yang menjelaskan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Menurut UU itu, jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, hal tersebut masuk pada golongan tindak pidana pemilu. Sebagaimana hal ini tertera dalam ayat 4.

Adapun sanksinya bagi TNI dan anggota Polri yang melanggar larangan keterlibatan kampanye diatur dalam Pasal 494. Keduanya bisa dikurung selama satu tahun atau denda hingga Rp12 juta.

Tertulis, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *