RESTORASI JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KDRT

Restorasi justice dalam tindak pidana KDRT dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan keadilan dan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana KDRT, dengan cara yang berbeda dari sistem hukum pidana konvensional yang lebih menitikberatkan pada hukuman. Restorasi justice melibatkan partisipasi aktif dari para korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses pemulihan yang meliputi pertanggungjawaban pelaku, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, dan membangun hubungan yang lebih baik antara semua pihak yang terlibat.

Restorasi justice dalam tindak pidana KDRT dapat dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya:

  1. Mendengarkan keluhan dan kebutuhan korban. Korban harus diberi kesempatan untuk mengungkapkan pengalaman mereka dan menentukan apa yang mereka butuhkan untuk pulih dari tindakan kekerasan yang mereka alami.
  2. Mendorong partisipasi pelaku. Pelaku harus diharapkan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan harus didorong untuk mengambil tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan.
  3. Menggunakan mediasi. Mediasi dapat menjadi cara yang efektif untuk membantu korban dan pelaku untuk berkomunikasi dan membangun solusi bersama.
  4. Memperbaiki kerusakan. Restorasi justice harus mencakup langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan kekerasan, seperti mengembalikan barang yang hilang atau memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pelaku.
  5. Memperkuat hubungan. Restorasi justice harus bertujuan untuk memperkuat hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membangun rasa saling pengertian dan menghargai satu sama lain.

Restorasi justice dapat menjadi cara yang efektif untuk menangani tindak pidana KDRT. Dengan memperbaiki kerusakan dan membangun hubungan yang lebih baik, restorasi justice dapat membantu mengembalikan keadilan dan keseimbangan yang terganggu akibat tindakan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *