Polri mempunyai peran yang sangat penting dalam penanganan tindak pidana narkotika, psikotropika, kosmetika dan bahan makanan berbahaya di Indonesia. Berikut adalah beberapa peran Polri dalam penanganan tindak pidana tersebut:
- Pencegahan. Polri mempunyai tugas untuk mencegah tindak pidana narkotika, psikotropika, kosmetika dan bahan makanan berbahaya melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya dan cara menghindarinya.
- Penyelidikan. Polri mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, kosmetika dan bahan makanan berbahaya dengan mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang diperlukan untuk mengungkap pelaku kejahatan dan jaringannya.
- Penindakan. Polri mempunyai tugas untuk menindak pelaku kejahatan narkotika, psikotropika, kosmetika dan bahan makanan berbahaya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini dapat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
- Kerjasama. Polri juga memiliki peran dalam menjalin kerjasama dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan instansi terkait lainnya, untuk memperkuat penanganan tindak pidana narkotika, psikotropika, kosmetika dan bahan makanan berbahaya.
- Rehabilitasi. Selain itu, Polri juga mempunyai peran dalam memberikan rehabilitasi dan pemulihan bagi korban tindak pidana narkotika, psikotropika, kosmetika dan bahan makanan berbahaya yang telah menjadi pecandu atau menderita akibat lainnya.
Dalam rangka penanganan tindak pidana tersebut, Polri juga mengembangkan berbagai program seperti program pemasyarakatan anti narkoba (P4GN) dan program keamanan makanan dan obat-obatan (Kemkes). Dalam menjalankan perannya, Polri harus berkoordinasi dengan berbagai instansi lain dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan etika kepolisian.