KAMU BINGUNG BAGAIMANA CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

Polri dalam hal penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat menerbitkan surat keterangan yang diperlukan warga untuk kepentingan dan tujuan tertentu yang berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai alat bukti catatan resmi dari Polri

Saat ini masih banyak beranggapan dari warga bahwa pembuatan SKCK membutuhkan waktu yang lama serta banyak persyaratan yang harus dilengkapi sehingga menjadi ribet, padahal STCK wajib dijadikan sebagai salah satu persyaratan administrasi apabila masyarakat ingin melamar suatu pekerjaan baik PNS maupun swasta serta persyaratan sekolah.

Pelayanan SKCK

  1. Persyaratan

WNI

  • Photo copy KTP (e-KTP)
  • Foto Copy Paspof ( bagi yang ke luar negeri)
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • Pas photo 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)

WNA

  • Foto copy paspor
  • Surat asli paspor dari perusahaan
  • Foto Copy surat nikah (apabila paspor WNI)
  • Foto copy kitas
  • Photo sama dengan syarat WNI (latar belakang kuning)
  • Sidik jari yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian
  • Mekanisme kepengurusan
  • Pengecekan kelengkapan berkas administrasi oleh petugas di loket pendaftaran informasi
  • Mengisi formular
  • Ambil antrian
  • Pengambilan sidik jari
  • Proses pengetikan dan penerbitan SKCK
  • SKCK jadi dan diserahkan kepada pemohon
  • Kegunaan SKCK
  1. Penerbitan di Polsek
  2. Untuk mendaftar kerja di perusahaan, atau badan dan Lembaga swasta
  3. Mencalonkan diri menjadi Kades dan perangkat Desa
  4. Pindah alamat
  5. Mendaftar sekolah
  • Penerbitan di Polres
  • Untuk persyaratan mendaftar di Instansi pemerintah serta obyek Vital yang  ditetapkan oleh pemerintah
  • Mendaftar di lingkungan Pegawai Pemerintahan
  • Pencalonan pejabat
  • Untuk melengkapi persyaratan kepemilikan senpi non organik
  • Untuk Sekolah
  • Penerbitan di Tingkat Polda
  • Untuk pendaftaran di pemerintahan serta obyek vital yang ditetapkan negara
  • Persyaratan untuk memperoleh paspor atau Visa
  • Warga Indonesia  yang akan kerja di luar negeri
  • Mendaftar Notaris
  • Mencalonkan diri menjadi pejabat publik
  • Untuk bersekolah
  • Penerbitan di Mabes Polri
  • Untuk mendaftar anggota DRR/MPR pusat
  • Warga Negara Idonesia yang akan melanjutkan pendidikan atau  melaksanakan kunjungan keluar negeri
  • WNA yang memerlukan persyaratan untuk keperluan tertentu dalam lingkup Nasional dan Internasional antara lain izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan serta  adopsi anak bagi pemohon warga asing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *