Diskresi kepolisian adalah kewenangan bagi polisi untuk mengambil keputusan atau tindakan sendiri berdasarkan penilaiannya untuk kepentingan umum, terutama dalam situasi yang tidak diatur secara kaku oleh hukum atau ketika penerapan hukum secara harfiah akan menimbulkan ketidakadilan/kemacetan, diatur dalam Pasal 18 UU No. 2 tahun 2002 dan Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini adalah kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri untuk mengatasi masalah konkret demi kemaslahatan umum, bukan kesewenang-wenangan, dan harus tetap dalam koridor hukum serta menjunjung nilai keadilan.
Dasar hukum” berkaitan dgn diskresi kepolisian
- pasal-pasal ttg diskresi kepolisian dlm uu no. 2 thn 2002:
dalam psl 2 uu no 2 thn 2002 ttg kepolisian nkri, “fungsi kepolisian “ adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkamtibmas, gakkum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kpd masyarakat
- dlm psl 4 uu no 2 thn 2002 juga menegaskan “kepolisian negara republik indonesia” bertujuan utk wujudkan kamdagri yg meliputi : pemeliharaan kamtibmas, tertib dan tegaknya hokum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kpd masyarakat, serta terbinanya ketentraman masy dgn menjunjung tinggi hak azasi manusia
b. dlm psl 15 ayat (2) huruf k, kepolisian negara republik indonesia sesuai dgn peraturan perundang-undangan lainya berwenang : melaks kewenangan lain yg termasuk dlm lingkup tugas kepolisian
c. dlm psl 16 ayat (1) hurup l : dlm rgk selenggarakan tugas sbgmn dimaksud dlm pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, kepolisian negara republik indonesia berwenang utk mengadakan tindakan lain mnrt hukum yg bertanggung jawab
- tindakan lain sbgmn dimaksud dlm ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yg dilaks jika memenuhi syarat sbb :
- tidak bertentangan suatu aturan hukum
- selaras dgn kewajiban hukum yg mengharuskan tindakan tsb dilakukan
- harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatan
- pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
- menghormati ham
d. psl 18 ayat (1) bhw untuk kepentingan umum pejabat kepolisian negara republik indonesia dlm melaks tugas dan wewenang dpt bertindak menurut penilaiannya sendiri
- psl 18 ayat (2) bhw pelaks ketentuan sbgmn dimaksud dlm ayat (1) hanya dpt dilakukan dlm keadaan yg sangat perlu dgn memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi kepolisian negara indonesia
Pentingnya Diskresi Kepolisian:
- Meskipun terkesan melawan hukum, diskresi memiliki dasar hukum dan penting untuk mencegah ketidak-efisienan dalam sistem peradilan pidana.
- Polisi dapat mengambil jalan keluar dengan penilaian sendiri ketika hukum tidak memberikan jawaban yang memadai atau jika penerapan hukum secara harfiah tidak efisien.
Batasan Diskresi:
- Tidak boleh bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) universal.
- Harus dipertanggungjawabkan dan bukan tindakan sembrono atau sewenang-wenang.
- Diperlukan pedoman pelaksanaan dan pelatihan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang
faktor-faktor yg melatar belakangi diskresi
c. dinamika masyarakat
- diperlukan pendekatan-pendekatan yang cepat dan tepat
- tindakan pejabat publiktermasuk aparat penegak hukum tidak dapat menyeragamkan tindakan atau kebijakannya
- akan menimbulkan permasalahan karena setiap permasalahan memiliki karakter tersendiri
- terbatasnya sumberdaya penegak hukum
- kompetensi individu akan dipengaruhi oleh beberapa hal seperti ; pendidikan/pengetahuan, pengalaman, kecerdasan dan moral
- infrastruktur akan memaksa para pelaksana tugas melakukan inovasi-inovasi serta pilihan-pilihan dlm ambil keputusan dan tindakan
- infrastruktur, sufrastruktur dan indipidu atau aparaturnya akan mempengaruhi thdp kualitas dan kuantitas diskresi