RestRestorative Justice: Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan dalam sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Di Indonesia, konsep ini semakin relevan dan mendapat perhatian luas, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Sebelum KUHP baru disahkan, penerapan restorative justice di Indonesia telah diakomodasi melalui berbagai peraturan sektoral. Kepolisian Republik Indonesia mengatur hal ini dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Kejaksaan Republik Indonesia juga menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan jaksa menghentikan penuntutan dalam perkara pidana ringan jika telah terjadi kesepakatan damai. Mahkamah Agung turut menyusun pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana berbasis keadilan restoratif melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketiga regulasi ini menunjukkan bahwa restorative justice telah menjadi bagian dari praktik hukum pidana, meskipun sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang nasional.

Dengan hadirnya KUHP baru, pendekatan restorative justicemendapatkan legitimasi hukum yang lebih kuat. Terdapat 2 ketentuan dalam KUHP baru yang berkaitan dengan restorative justice, yaitu Pasal 94 jo Pasal 81-83 tentang pidana tambahan dan pembayaran ganti rugi serta Pasal 76 ayat (3) huruf a tentang pokok pengawasan dengan syarat khusus pemulihan. Kedua ketentuan tersebut mengarah pada pemulihan sebagai hasil dari keadilan restoratif. Pengakuan langsung terhadap restorative justice dalam KUHP baru merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia karena menyatukan berbagai inisiatif sektoral ke dalam satu kerangka hukum nasional, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat posisi restorative justice sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dengan demikian, pendekatan ini tidak lagi bersifat opsional atau eksperimental, melainkan telah menjadi bagian sah dari hukum positif Indonesia.

Penerapan restorative justice juga mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satu contoh konkret adalah pendirian Rumah Restorative Justice di berbagai wilayah, seperti di Kabupaten Purwakarta yang telah membangun ratusan rumah RJ di tingkat desa dan kelurahan. Rumah RJ berfungsi sebagai tempat musyawarah dan penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan, sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan. Inisiatif ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak hanya menjadi wacana hukum, tetapi telah diimplementasikan secara nyata di tingkat akar rumput. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Penerapan restorative justice juga memerlukan perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung bersifat retributif, yaitu menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku. Paradigma ini perlu diubah menjadi lebih restoratif, dengan menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi..

Secara global, restorative justice telah diterapkan di berbagai negara dengan hasil yang positif. Di Selandia Baru, pendekatan ini telah menjadi bagian integral dari sistem peradilan anak, dengan tingkat keberhasilan yang tinggi dalam mengurangi residivisme dan memperbaiki hubungan sosial. Di Kanada dan Inggris, restorative justice digunakan dalam berbagai jenis perkara, termasuk kasus kekerasan dan pelanggaran berat, dengan melibatkan fasilitator profesional dan proses mediasi yang terstruktur. Pengalaman internasional ini menunjukkan bahwa restorative justice bukanlah pendekatan yang utopis, melainkan solusi nyata yang dapat diterapkan secara efektif dengan dukungan regulasi, sumber daya, dan komitmen dari semua pihak.

Di Indonesia, penerapan restorative justice juga dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana, seperti croweded lembaga pemasyarakatan, proses hukum yang panjang dan mahal, serta dampak psikologis terhadap korban dan pelaku. Dengan mengedepankan dialog, pemulihan, dan kesepakatan bersama, pendekatan ini dapat menciptakan keadilan yang lebih substantif dan berkelanjutan. Restorative justice juga sejalan dengan prinsip hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, yaitu bahwa hukum harus berpihak kepada manusia dan kemanusiaan, bukan semata-mata pada aturan formal.

Sebagai penutup, penerapan restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia merupakan langkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. KUHP baru telah membuka ruang bagi pendekatan ini, menyatukan berbagai inisiatif sektoral ke dalam satu kerangka hukum nasional, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat posisi restorative justice sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana. Restorative justice bukan hanya paradigma baru, tetapi juga harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih bermartabat dan berkeadilan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *