Jadi Sasaran Terkait Knalpot Brong, Sejumlah Bengkel Motor di Kudus Dapat Sosialisasi Dari Bhabinkamtibmas

Kudus-Sejumlah bengkel motor di Kudus menjadi sasaran sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Polres Kudus saat ini masih gencar mensosialisasikan larangan knalpot yang tidak sesuai standar.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan. Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan Knalpot Brong melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat.

“Selain bengkel sepeda motor, juga bengkel khusus knalpot menjadi sasaran sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” kata AKBP Dydit.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024 mulai banyak pengguna motor yang menggunakan knalpot brong. Sehingga para pemilik bengkel motor diminta tidak menerima modifikasi atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang–undangan, khususnya Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22/2009.

Menurut dia, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terancam sanksi pidana atau denda sesuai dengan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *