Dalam Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, personel Pengamanan ditempatkan dalam zona
Pengamanan dengan pengaturan penempatan zona Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
huruf e sebagai berikut:
A. Zona 1 meliputi:
1. Lapangan Pertandingan area shuttle ban, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat Pertandingan,
sekretariat Panpel, ruang medis/doping kontrol ditempatkan Steward dan/atau dapat melibatkan petugas
Polisi dengan memedomani ketentuan yang berlaku;
2. Tribun VIP/VVIP, tribun media dan tribun penonton ditempatkan personel polri dan dapat melibatkan
personel pengamanan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;
3. Jalur escape ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan
daerah, dan pihak terkait;
4. Seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh
Steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk; dan
5. 15 (lima belas) menit sebelum Pertandingan berakhir, seluruh pintu akses keluar masuk penonton maupun
pintu lainnya wajib dibuka;
B. Zona II meliputi
validasi tiket, ringroad (jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, area
publik dengan ditempatkan personel polri, dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,dan pihak terkait
PERALATAN PENGAMANAN
Sesuai dengan pasal 22 peralatan pengamanan yang dilakukan anggota Polri dalam pengamanan olah raga meliputi:
- Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kompetisi olah raga, personel pengamanan menggunakan peralatan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf C yaitu perlengkapan perorangan terdiri dari tameng, tongkat, borgol dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan Kesehatan lapangan, dll
- Peralatan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi hakikat ancaman dan jenis olah raga
- Dalam melaksanakan pengamanan penyelenggara kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa
Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari petugas keselamatan dan keamanan (safety dan security officer) dan kepala operasi atau kepala pengendali, untuk kompetisi sepak bola dalam stadion personel pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas