JERAT HUKUM BAGI KEPEMILIKAN OBAT PETASAN

Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan 53 Kg Obat petasan atau obat mercon di wilayah Kudus dan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga memiliki obat petasan tersebut.

Lalu pertanyaanya apakah kepemilikan obat mercon bisa ditahan dan berapa tahun hukumannya?

Pembahasan

Petasan dalamKamus Besar Bahasa Indonesiadiartikan sebagai mercon.

Mercon berbeda dengan kembang api, mercon sering digunakan masyarakat Indonesia saat bulan ramandhan, bahannya yang mudah meledak, berbahaya bagi orang dan menimbulkan suara keras sehingga hal tersebut menjadi larangan oleh pemerintah.

Kepemilikan atau pemakaian obat petasan sendiri diatur dalam Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951 yang berbunyi Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan bahan-bahan peledak dalam ketentuan di atas termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak atau bahan-bahan peledak pemasuk, yang digunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam arti amunisi.

Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang

  1. Dilakukan Bersama-sama Orang Lain

Dalam hal perbuatan melempar/meledakkan petasan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka dalam hal ini pelaku dapat diancam dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

II.         Dilakukan Seorang Diri

Seseorang yang melemparkan/meledakkan petasan ke rumah orang lain jika dilakukan seorang diri bisa dipidana berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHPyang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *