Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pendidikan masyarakat (Dikmas) di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalulintas serta memberikan pemahamam terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebgai pengguna jalan, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan factor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas terutama unit dikmas lantas mempunyai peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas
- Pengertian pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas)
Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf C UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu Lintas yaitu Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas, sehingga diharapkan fungsi teknis lalu lintas sebagai ujung tombak dalam bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, penegakkan hukum dan mampu memberikan solusi pemecahan permasalahan dibidang lalu lintas.
- Bentuk-bentuk Dikmas Lantas Polri terhadap masyarakat
Dalam melakukan Dikmas Lantas sesuai pengertian yang dijelaskan pada pokok bahasan sebelumnya, maka terdapat Sasaran kegiatan Dikmas Lantas, antara lain:
a. Masyarakat umum yang meliputi kegiatan :
1) Penerangan keliling
2) Penerangan masyarakat
3) Taman lalu lintas
b. Masyarakat terorganisir meliputi kegiatan :
1) Polisi Sahabat Anak
2) Police Goes To Campus
3) Pembinaan Potensi Masyarakat
4) Pelatihn Dikmas Lantas
5) Safety Ridding
fungsi lalu lintas sesuai denga UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebagai berikut:
1. Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Umum
a. Penerangan Keliling
Penerangan Keliling (Penling) kegiatan komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasan atau kebijaksanaan yang disertai papan atau anjuran dalam maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak agar penerima pesan bersedia untuk bersikap atau bertindak sesuai harapan, yang dilaksanakan di lokasi-lokasi rawan macet, tempat keramaian, pasar tumpah, sekolah-sekolah.
b. Penerangan Masyarakat
Penerangan adalah kegiatan komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasan atau kebijaksanaan yang disertai pesan atau anjuran dengan maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak agar penerima pesan bersedia bersikap dan bertindak sesuai harapan
c. Taman Lalu Lintas
Taman Lalu Lintas adalah suatu taman atau tempat yang dibuat sedemikian rupa sehingga menggambarkan suatu kota dalam bentuk mini yang dilengkapi sarana lalu lintas (rambu-rambu), dengan tujuan mendidik bagi para pengunjung khususnya anak-anak sekolah tentang tata cara berlalu lintas, sopan santun dan kesadaran lalu lintas. Fasilitas bermain taman lalu lintas adalah fasilitas pendukung di Taman Lalu Lintas yang digunakan sebagai alat hiburan, rekreasi, untuk menarik anak-anak, seperti ayunan, tempat duduk, sepeda mini, gokart, mobil keliling, kereta api mini, out bond dan fasilitas lainnya
2. Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a. Polisi Sahabat Anak
Polsanak (Polisi Sahabat Anak) adalah kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap usia dini dan pelajar TK, SD, SLTP melalui saluran (media) komunikasi tertentu
b. Police Goes To Campus
Police Goes To Campus merupakan suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap mahasiswa atau civitas akademis yang dilaksanakan di kampus Universitas/ Perguruan Tinggi nasional, melalui metode ceramah, sosialisasi, seminar dan metode lainnya. Adapun yang kegiatan Ceramah lalu Lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas oleh petugas lalu Lintas dalam suatu ruangan kepada sekelompok orang tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas dan kamseltibcarlantas. Sedangkan Sosialisasi lalu lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi lalu lintas yang sedang berkembang, dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu. Dan Seminar lalu lintas adalah pembahasan suatu masalah lalu lintas yang sedang muncul kepermukaan, baik tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas, kebijakan pemerintah atau polri dengan menghadirkan para pakar sebagai narasumber dan komunitas-komunitas masyarakat sebagai peserta, secara bersama-sama menemukan suatu pemecahan masalah
c. Pembinaan Potensi Masyarakat
Pembinaan Potensi Masyrakat merupakan kegiatan pembinaan dan pendidikan lalu lintas terhadap potensi-potensi masyarakat yaitu sekelompok orang terorganisir yang dinilai mempunyai potensi dalam membantu tugas Polantas di lingkungannya
d. Pelatihan Dikmas Lantas
Pelatihan dikmas lantas adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas..
e. Safety Riding
Safety Ridding (Keselamatan Berkendara) adalah suatu kegiatan dikmas lantas yang dilaksanakan dilapangan sebagai slah astu metode pendidikan atau sosialaisasi lalu lintas terhadap pengendara/ pengemudi kendaraan tentang keselamatan berkendara di jalan raya