Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid-19

Awal tahun 2020 seluruh dunia terguncang oleh suatu penyakit mematikan yang disebabkan oleh virus. Virus itu bernama corona atau Covid-19.

Merebaknya pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang setiap hari memakan jumlah korban yang terus bertambah. Tidak dipungkiri dengan semakin meningkatnya wabah pandemi Covid-19 ini, telah berimbas kepada kondisi kehidupan sosial dan ekonomi dalam masyarakat, bahkan telah meluluhlantakan seluruh persendian negeri, mulai dari aktifitas masyarakat sampai ekonomi dan juga gangguan psikologis. Kondisi tersebut secara langsung akan berimbas pula pada terjadinya tren peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Angka kejahatan yang meningkat tersebut menuntut kinerja ekstra kepolisian

Pandemi Covid-19 menuntut respons Polri sebagai aparat penegak hukum dalam memainkan perannya dalam upaya pengendalian penyakit, edukasi kepada masyarakat, dan penindakan tindak kejahatan yang melihat wabah sebagai kesempatan untuk melakukan berbagai tindak kejahatan

Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat selama Pademi Covid 19, tugas pokok Polri dipertegas lagi dengan dikeluarkannya beberapa Telegram dari Kapolri diantaranya sebagai berikut:

1. Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang didalamnya mengatur mengenai pedoman kepada personel kepolisian dalam melakukan tindakan hukum.

2. Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 yang mengatur tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

3. Surat Telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang mengatur mengenai penanganan kejahatan di ruang siber.

4. Surat Telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 yang mengatur mengenai penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.

5. Surat Telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 yang mengatur mengenai penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

Berdasarkan beberapa telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut, setidaknya terdapat dua peran penting Polri di masa pandemi Covid-19.

Pertama, dalam kaitannya dengan penyebaran penyakit, Polri memiliki peran kunci dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini menjadi tantangan bagi Polri untuk memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan di masyarakat.

Kedua, dalam kaitannya dengan penegakan hukum, Polri memiliki peran kunci dalam mencegah dan menindak tindak kejahatan tertentu yang timbul pada masa pandemi.

Tiga tantangan Polri dalam menyongsong tatanan kenormalan baru, diantarana sebagai berikut:

  1. Strategi Komunikasi Sosial Belajar dari pemberlakukan PSBB, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dirasakan masih sangat rendah, karena dalam praktikya dapat kita lihat masyarakat masih banyak yang berkerumun, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Bahkan, ada sebagian di antaranya yang justru melawan petugas ketika diingatkan. Tidak itu saja, fenomena penolakan jenazah dan pengambilan jenazah secara paksa, akhir-akhir ini, menjadi indikasi masih minimnya pengetahuan dan rendahnya kedisiplinan masyarakat terkait dengan maraknya wabah Covid-19. Dalam menyikapi fenomena tersebut, maka diperlukan peran Polri dalam melakukan upaya persuasif yang tidak sekadar imbauan kepada masyarakat, namun juga strategi komunikasi sosial yang efektif sehingga dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.
  •  Kesiapan sumber daya personel Polri Pandemi Covid-19, tidak dapat dipungkiri telah membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lambat dan berujung pada PHK massal, penghasilan menurun, dan sulitnya menjalankan usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Kondisi ini secara langsung dapat memicu meningkatnya tindakan kejahatan yang terjadi pada masyarakat, seperti pencurian, penjarahan, pembunuhan, dan tindakan kriminalitas dengan motif ekonomi lainnya. Dalam kondisi tersebut, Polri dituntut bekerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di masa pandemi. Di satu sisi, tingkat rasio jumlah personel Polri dengan jumlah penduduk Indonesia belum ideal. Oleh karenanya, daya dukung personel Polri juga perlu diperhatikan. Jumlah personel Polri yang terinfeksi virus juga perlu diidentifikasi. Langkah ini penting dilakukan untuk mengukur daya dukung personel Polri.
  • Polri diharapkan dapat berperan lebih dalam tatanan kenormalan baru Di masa pandemi Covid-19, Polri sudah bergerak cepat dengan membentuk Satgas Aman Nusa II yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Satgas Aman Nusa II terdiri atas Subsatgas Pidum, Subsatgas Ekonomi, dan Subsatgas Siber. Subsatgas Pidum (Pidana Umum) yang bertugas menindak kejahatan konvensional, seperti pencurian, penjarahan, perampokan, dan tindak pidana umum lainnya. Subsatgas Ekonomi bertugas menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan. Subsatgas Siber bertugas menindak pelaku hoaks Covid-19 melalui media online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *