UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah sebuah undang-undang yangmengatur tentang informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisidengan UU No. 19 Tahun 2016 dan digunakan untuk menjamin keamanan dan integritas dari informasidan transaksi yang dilakukan melalui jaringan elektronik.
Seperti internet dan telekomunikasi. UU ITEjuga digunakan untuk mengatur hal-hal seperti pencegahan dan penanganan tindakan kejahatan di duniamaya, perlindungan hak cipta, dan pengaturan tentang e-commerce.
TUJUAN UU ITE
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Generasi yang memahami UU ITE
Internet telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari anak anak dan remaja diIndonesia terutama dikalangan usia 18 sampai dengan 22 tahun. Secara garis besar ditemukan bahwa dewasa usia muda dengan usia 18-22 tahun yang dapat dibilangr emaja memasuki usia lulus SLTA menuju bangku kuliah menggunakan intenet dilakukan secara parsial. Yaitu untuk mendapatkan informasi baik itu untuk kebutuhan utama misal sebagai seorang mahasiswa dimana media internet sebagai media yang mempermudah kalangan mahasiswa untuk dapat mengexplore lagi serta mendapatkan informasi terlebih informasi dunia pendidikan dimasa perkulihan atau mencari kesenangan, mengungkapkan pendapat secara bebas misal di forum media sosial, menyalurkan hobby, mencari komunitas baru dan lain lain , yang mana semuanya itu menjadi dinamika dalam sebuahkomunikasi digital.
Manfaat UU ITE
Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.Oleh karenanya, secara umum dapat disimpulkan kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar antara lain:
* Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
* Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
* Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
* Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.