Kudus – Polres Kudus mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk kegiatan balap liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, pada dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja dan kendaraan yang diduga akan melakukan aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Petugas yang melaksanakan patroli dan kegiatan cipta kondisi mendapati sejumlah sepeda motor dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar keselamatan, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta beberapa modifikasi lainnya yang diduga untuk menunjang aksi balap liar.
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiono, mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk balap liar. Selain membahayakan pelaku, aksi tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujar Kompol Eko Pujiono.
Ia menambahkan, Polres Kudus akan terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan dan lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul maupun balap liar.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar Kabupaten Kudus tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Polres Kudus juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
