Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana anak, menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dengan pendekatan yang lebih menekankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Secara normatif, dalam Pasal 1 angka 1, Sistem Peradilan Pidana Anak didefinisikan sebagai keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana. Definisi ini menunjukkan bahwa sistem tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga tahap reintegrasi sosial anak.
Undang-undang ini dibangun di atas sejumlah asas fundamental yang menjadi pedoman dalam setiap tahapan penanganan perkara anak. Asas-asas tersebut meliputi perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, serta kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, terdapat pula asas penghargaan terhadap pendapat anak, jaminan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta pembinaan dan pembimbingan. Prinsip proporsionalitas juga ditekankan, termasuk ketentuan bahwa perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Di samping itu, sistem ini secara tegas menghindari pendekatan pembalasan, dan lebih mengedepankan pemulihan.
Dalam implementasinya, UU SPPA memberikan jaminan komprehensif terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak berhak diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan usia dan kebutuhannya, serta wajib dipisahkan dari orang dewasa selama proses hukum berlangsung. Hak untuk memperoleh bantuan hukum dan pendampingan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan, termasuk pendampingan dari orang tua atau wali.
Lebih lanjut, anak memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan, perlakuan kejam, maupun tindakan yang merendahkan martabat. UU ini juga melarang penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap anak. Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir dan dalam jangka waktu sesingkat mungkin.
Aspek perlindungan identitas juga diatur secara tegas, di mana identitas anak tidak boleh dipublikasikan kepada publik. Selain itu, anak berhak memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kegiatan rekreasional, serta kehidupan pribadi yang layak. Bagi anak dengan kebutuhan khusus, negara juga wajib menyediakan aksesibilitas yang memadai.
Dalam konteks pelaksanaan pidana, UU SPPA tetap menjamin hak-hak anak selama menjalani masa pembinaan. Anak berhak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana, program asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, hingga pembebasan bersyarat. Terdapat pula hak cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, yang bertujuan mempersiapkan anak untuk kembali ke masyarakat secara bertahap.
Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mencerminkan perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan yang digunakan tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan pada perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi. Dengan demikian, sistem ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri serta kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.