Pasal Merokok Sambil Berkendara, Begini Bunyinya

Merokok sambil berkendara seringkali dilakukan oleh banyak orang. Meski begitu, merokok sambil berkendara merupakan suatu tindakan yang dilarang karena sangat membahayakan pengendara lain.

Polisi bahkan akan memberikan sanksi bagi para pengendara yang merokok sambil berkendara. Sanksi tersebut tertuang dalam beberapa pasal peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

Sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan, sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko. Pertama, berkendara sambil merokok bisa membahayakan diri sendiri. Kegiatan itu juga dapat merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran. Selain itu, berkendara sambil merokok bisa menyebabkan kecelakaan karena kurang konsentrasi. Tak cuma itu, kegiatan ini juga menyebabkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin mengenai wajah pengendara di belakang sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *