KUDUS (08/12/2024). Fenomena maraknya penyalahgunaan kos perjam di Kudus khususnya di wilayah Kota Kudus direspon Polsek Kudus Kota dengan melakukan tindakan represiv berupa razia rutin dan tindakan preventiv dalam bentuk penyuluhan kepada siswa atau pelajar di beberapa sekolah ataupun pondok pesantren serta pembinaan kepada pemilik ataupun pengelola kos di wilayah Kota Kudus.
“Setelah beberapa waktu lalu kami masif melakukan penyuluhan kepada siswa atau pelajar di sekolah, madrasah dan ponpes untuk antisipasi fenomena penyalahgunaan kos perjam maka hari ini kita melakukan pembinaan terhadap sekitar 68 pemilik atau pengelola kos di Aula Kelurahan Mlatinorowito Kota Kudus, Jum’at 6 Desember 2024.”
Lebih lanjut Iptu Subkhan Kapolsek Kudus Kota menyampaikan bahwa fenomena penyalahgunaan kos sebagai tempat berbuat asusila dan pembuatan video porno sangat memprihatinkan terlebih ini terjadi di Kota Kudus yang terkenal sebagai kota religius dan kota santri.
“Fenomena ini menciderai kesucian Kota Kudus sebagai kota warisan Sunan Kudus”
“Di Kudus sudah ada Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat yang beberapa pasal di dalamnya mengatur tentang rumah kos atau rumah kontrakan. Disebutkan dalam Pasal 18 perda tersebut bahwa setiap pemilik rumah kos, sewa atau rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kades atau lurah melalui Pengurus RT secara periodik atau setiap ada pergantian penghuni rumah, namun dalam prakteknya hal ini belum maksimal,” jelas Iptu Subkhan.
“Selain itu juga diatur bahwa pemilik atau pengelola hanya boleh menerima penguni kos untuk satu jenis kelamin kecuali berstatus keluarga atau berada dalam satu kamar berlainan jenis dalam satu kamar serta dilarang menyalahgunakan untuk fasilitas perbuatan asusila,” imbuhnya.
“Di dalam pasal 296 KUHP sendiri diatur tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh pihak lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.”
Iptu Subkhan berharap dengan kegiatan ini para pemilik atau pengelola kos dapat memahami aturan ataupun regulasi yang ada baik secara administrasi maupun secara operasional sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun ketentraman dintengah masyarakat.