Jadi Pembicara Saat MPLS, Kapolsek Kudus Kota Sampaikan Hal Ini

Kudus – Momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 di tingkat SMA, SMK dan MTs serta pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kota Kudus dijadikan sarana pembinaan kamtibmas oleh Polsek Kudus Kota.

Memanfaatkan moment tersebut, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan beserta jajarannya menyambangi sejumlah sekolah dan Ponpes di wilayah Kecamatan Kota Kudus.

“Program blusukan ke sekolah dan Ponpes sudah kami lakukan secara rutin tiap bulan, dan kami intensifkan pada saat MPLS di beberapa sekolah dan pondok pesantren untuk memberikan materi antara lain pengenalan potensi diri, membangun karakter siswa dan santri, wawasan kebangsaan serta sosialisasi anti kekerasan di lingkungan sekolah dalam berbagai bentuk,” Kata Iptu Subkhan, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan MPLS yang dimulai tanggal 22-27 Juli 2024 di SMAN 1 Kudus, SMA Muhamadiyah Kudus, SMK Wisuda Karya, SMK Nusantara, SMK Bhakti, SMK Taman Siswa, MTs Qudsiyah Putra, MTs Qudsiyah Putri, Ponpes Ma’ahad Qudsiyah dan Ponpes Al Amanah telah didatangi bersama jajarannya.

“Sadari potensi diri yang dimiliki sehingga bisa simaksimalkan untuk memiliki banyak kompetensi di lingkungan sekolah atau pesantren.  Semakin banyak kompetensi yang dimiliki maka akan semakin membuat diri lebih bernilai dan semakin dicari,” pesan Kapolsek kepada pelajar.

Ia juga menyampaikan bahwa yang lebih penting dari knowlege ilmu pengetahuan dan keahlian serta lebih dapat membuat seseorang bernilai adalah atitude atau sikap perilaku.  Setinggi apapun ilmu pengetahuan dan keahlian yang dimiliki namun ketika sikap perilakunya jelek maka nilainya menjadi kosong. 

Untuk itu, lanjut Kapolsek, jaga moral karakter dan performance karakter sehingga tidak terjebak pada perbuatan malanggar aturan yang diberlakukan di sekolah maupun di tengah masyarakat sampai pada perbuatan pidana, karena ketika usia dua belas tahun sampai dengan delapan belas tahun seseorang sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Undang-Undang System Peradilan Anak.

“Setiap perbuatan yang melanggar aturan akan membawa konsekwensi kepada diri sendiri, keluarga dan sekolah. Buat masing-masing diri untuk berlomba-lomba lebih bernilai dan berprestasi tanpa harus menjatuhkan pihak lainnya.  Itu akan lebih dapat membuat bangga diri sendiri, keluarga dan sekolah,” ungkapnya.

Atas kegiatan yang dilakukan Polsek Kudus Kota beserta jajarannya dari pihak sekolah mengucapkan apreasiasi dan sangat berterima kasih, karena materi yang disampaikan sedikit banyak akan menambah wawasan para siswa dan santri serta mampu memberikan kisi-kisi untuk membentuk karakter yang baik serta me dorong untuk berprestasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *