Sepasang Kekasih di Kudus Harus Berurusan dengan Polisi, Ini Kisahnya

Kudus – Petugas Satreskrim Polres Kudus menangkap pasangan kekasih pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah RYS dan IA, keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan, sepasang kekasih pelaku curanmor ini ditangkap tanpa adanya perlawanan di sebuah kos wilayah Kecamatan Kota Kudus. Mereka telah beraksi di 8 tempat yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 8 TKP yang berbeda. Motifnya dengan alasan motif ekonomi. Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi,” kata AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (29/5/2024).

Dalam aksinya, Kasatreskrim menjelaskan bila kedua pelaku ini saling berbagi peran. Dimana RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor. “Jadi pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor,” tuturnya.

Untuk modus yang dilakukan, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir tidak terkunci stang. Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.

AKP Danang menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Faza yang melapor kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat 24 Mei 2024. ”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polres Kudus,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *