Hal yang penting bagi para pelamar kerja atau pencari beasiswa adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berguna sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diperoleh dari kantor Polres atau Polsek. Salah satu kantor polisi yang melayani pembuatan SKCK adalah di sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Kudus yang terletak di kantor Polsek Kudus Kota.
Kantor sentra pelayanan terpadu kepolisian Polres Kudus membuka pelayanan pembuatan SKCK dari jam 08.00 – 14.00 WIB. Namun sebelum membuat pengajuan SKCK di Polres Kudusada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Peserta yang ingin mengajukan SKCK bisa datang langsung ke kantor pelayanan kepolisian terpadu atau bisa daftar online terlebih dahulu di aplikasi SuperrApp Presisi Polri.
2. Fotokopi KTP Domisili Kota Kudus.
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
5. Sidik Jari
6. Dan Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar background merah dengan tidak memakai penutup kepala bagi laki-laki dan tidak memakai cadar bagi perempuan yang memakai jilbab dan tidak memakai kaos tanpa kerah.
Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK sendiri peserta cukup membayar uang sebesar 30 ribu rupiah yang dapat dibayarkan lewat tunai atau transfer bank.
Itulah cara membuat SKCK di kantor Polres Kudus.