Pemilik Website Dapat Dijerat Hukum Atas Iklan Perjudian, Ini Penjelasannya

Perjudian baik konvensional maupun online merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia, termasuk kegiatan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tentang perjudian.

Jika pelaku nekat menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tentang perjudian, pelaku berdasarkan UU ITE dan perubahannya, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam rangka menentukan apakah perbuatan Anda dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana disebut sebelumnya, unsur-unsur dalam pasal harus terpenuhi, baik unsur subjektif maupun unsur objektif.

Misalnya unsur subjektif yaitu unsur yang melekat pada diri pelaku yakni “sengaja dan tanpa hak”. Menurut hemat kami, perbuatan Anda yang menghendaki iklan judi dalam website telah memenuhi unsur subjektif. Sedangkan unsur objektif yakni unsur yang melekat pada diri perbuatan. Adapun perbuatan Anda mengiklankan website perjudian dalam website milik Anda sudah jelas termasuk perbuatan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Selain itu, perlu dipahami adanya Lampiran SKB UU ITE (hal. 8-9) sebagai pedoman implementasi Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagai berikut.

1.  Titik berat penerapan adalah pada perbuatan seseorang “mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.  Jenis konten (informasi elektronik/dokumen elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar.

3.  Bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan.

4.  Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna.

Sehingga, menurut hemat kami perbuatan Anda dengan mengiklankan website perjudian dalam website milik Anda sekalipun berbahasa Inggris telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Patut diperhatikan, meski Anda menggunakan anonim tidak dapat meloloskan Anda dari jeratan hukum pidana, karena Anda tetap merupakan subjek hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 21 UU ITE yakni orang adalah orang perseorangan,  baik  warga  negara  Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Sedangkan berkaitan dengan bahasa Inggris, sesungguhnya bahasa apa pun yang Anda gunakan tidak akan berpengaruh, karena Pasal 27 ayat (2) UU ITE menitikberatkan pada muatan atau konten judi yang diiklankan.

Selanjutnya berkaitan dengan iklan website perjudian yang tidak menyasar pasar Indonesia dan pengunjung 80% dari US, Afrika, Eropa, dll justru termasuk menyebarluaskan konten perjudian melalui internet, dan memenuhi unsur perbuatan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *