PERBEDAAN BULLYING DAN RANGGING

Pemberitaan tentang kasus bullying dari berbagai daerah akhir-akhir ini kerap kita baca/dengar. Pemberitaan yang diawali dari viralnya video tindakan bullying di media sosial menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Bullying atau perundungan memang tidak bisa dianggap sepele.

Pemberitaan tentang kasus bullying dari berbagai daerah akhir-akhir ini kerap kita baca/dengar. Pemberitaan yang diawali dari viralnya video tindakan bullying di media sosial menuai tanggapan beragam dari masyarakat.

Tapi pernahkah kalian mendengar istilah Rangging, Ya.. baru-bari ini juga marak tersebar berita kekerasan terhadap anak yang dilakukan di sekolah oleh temannya sendiri untuk masuk ka dalam genk atau kelompok tersebut. Itulah yang disebut ranging

Mari kita bahas antara Bullying dan Rangging

Apa itu Bullying?

Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya.

Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.

Dengan kata lain Bullying dapat menjadi kebiasaan yang buruk bagi banyak orang. Nah untuk menjauhkan diri kalian dari keinginan untuk melakukan Bullying, alangkah baiknya kalian mengetahui bentuk dan dampak dari Bullying.

Apa Itu Rangging

 Ragging adalah tindakan seorang anak atau siapapun dengan sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya. Dan orang tersebut, atau anak tersebut tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tidak senonoh dan serbaneka kekerasan.

Bergabunglah anak atau seseorang tadi ke dalam geng tersebut dan menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng itu.

Persamaan Bullying Dan Rangging

bullying dan ragging sama-sama tindak kekerasan. Sama-sama prilaku yang tidak baik maka tindakan keduanya bisa dijerat dengan Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

1.Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

2.Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3.Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

4.Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Hukuman Pelaku di Bawah Umur

Namun, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:

a.pengembalian kepada orang tua/wali;

b.penyerahan kepada seseorang;

c.perawatan di rumah sakit jiwa;

d.perawatan di LPKS;

e.kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

f.pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

g.perbaikan akibat tindak pidana.

Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:

a.pidana peringatan;

b.pidana dengan syarat:

1.pembinaan di luar lembaga;

2.pelayanan masyarakat; atau

3.pengawasan.

c.pelatihan kerja;

d.pembinaan dalam lembaga; dan

e.penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *