Kapolsek Kudus Kota Usung Visi Kerja dengan Ibadah, Ini Maknanya

Kudus – Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengusung visi bekerja dengan niat ibadah saat menjalankan berbagai tugas di wilayah Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, Jawa Tengah. Visi ditujukan supaya petugas bekerja melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh dan humanis.

Subkhan menjelaskan, visi tersebut tek sekedar tagline. Ia pun menjelaskan bekerja itu sama halnya seperti ibadah. Dalam hal ini, menjalankan tugas pokok polisi sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.

”Sebagai seorang polisi harus melakukan pelayanan ke masyarakat dengan cara inovasi, bersinergi, aktif, dedikasi, amanah dan humanis,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, menjalankan tugas juga harus dilandasi keikhlasan. Sebab, hal itu sama halnya menjalankan ibadah kepada Tuhan YME.

Karenanya, sebagai wujud ibadah tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai hal guna menghilangkan gangguan kamtibmas. Salah satunya dengan merespon setiap ada aduan masyarakat melalui layanan aplikasi Lapor Pak Kapolsek.

”Pemetaan permasalahan juga kami lakukan melalui fungsi intelijen. Yakni dengan melihat kekuatan, kelemahan, peluang sarana prasarana dan lainnya,” sambungnya.

Selama bekerja, Subkhan juga melakukan inovasi lainnya agar dapat menjalankan visi bekerja dengan niat ibadah. Pihaknya juga telah melakukan rekayasa kamtibmas dengan melakukan manajemen perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 melalui kegiatan pengamanan dan penggalangan. Terhadap pelanggaran dua aturan tersebut diberikan tindakan tegas berdasar Pasal 510 Ayat (1) KUH Pidana.  

Selain itu juga melalukan manajemen kontra intelijen untuk menghilangkan praktek pungli di sekitar kawasan Menara Kudus dan balap liar di Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan pendekatan hukum dan sosiologis. Hal tersebut terbukti ampuh untuk mewujudkan kondusivitas di Kabupaten Kudus.

”Kami juga mendekatkan diri ke masyarakat melalui Unit Binmas. Yakni dengan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan topik pembahasan mendengarkan keluhan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaksanakan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya. Selain itu juga melakukan razia kos-kosan, dan penindakan peredaran miras.

Dirinya menjelaskan, sejauh ini telah merekap berbagai kasus. Yakni penjualan miras sebanyak 27 kasus, bolos sekolah atau pacaran lima kasus, mesum di tempat umum empat kasus dan mabuk tiga kasus.

”Kami melakukan pembinaan dengan mengedepankan agar pelaku mengakui kesalahannya kepada orang tua dan Tuhan. Pertimbangan kami karena usia pelaku yang masih anak-anak,” imbuhnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *