Polsek Jekulo Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Bengkel

Kudus- Jajaran Polsek Polres Kudus terus mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot brong dengan menyambangi beberapa bengkel motor di wilayah Polres Kudus.

Seperti yang dilakukan Wakapolsek Jekulo beserta angotanya yang telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong  dengan menyambangi bengkel sepeda motor diwilayah Jekulo.

Wakapolsek Jekulo IPTU Sugiono menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada pemilik bengkel agar turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak memasang dan serta menolak untuk pemasangan knalpot brong di bengkel tersebut.

“Anggota Polsek Jekulo terus menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Sugiono.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolsek Jekulo Juga menjelaskan bahwa Anggota Polsek Jekulo juga melakukan penertiban dengan memerintahkan kepada pengguna knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar.

“Anggota kami menjumpai pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka kami berikan edukasi agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *