Kudus – Razia knalpot brong tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat umum pengguna jalan. Namun, para anggota kepolisian di Polres Kudus juga menjadi sasaran razia knalpot brong oleh Sie Propam Polres Kudus, Senin (22/1/2024).
Menariknya, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memimpin langsung kegiatan tersebut. Selain razia terhadap kendaraan yang menggunkan knalpot Brong, Sie Propam juga melakukan permeriksaan kendaraan yang tidak sesui aturan serta kelengkapan administrasi berkendara.
AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, bahwa razia ini bertujuan untuk mengawasi penggunaan knalpot sesuai standar dan kelengkapan kendaraan sesuai aturan, termasuk kelengkapan perorangan seperti SIM dan STNK.
Pihaknya ingin memastikan anggota Polri tidak melakukan pelanggaran atau menggunakan knalpot brong sebelum melakukan penindakan. “Oleh karena itu, kami juga melakukan pemeriksaan internal,” kata Kapolres Kudus didampingi Wakapolres Kudus dan Kasi Propam.
Dia menegaskan, seluruh kendaraan personel, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi mereka harus sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri dan keluarga besar Polri dapat dicegah.
Disampaikan Kapolres, bahwa hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres Kudus tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong dan kelengkapan berkendaraan.
“Apabila ada personel yang melakukan pelanggar langsung kita beri tindakan tegas dan memerintahkan ganti knalpot setelan aslinya atau yang mengeluarkan bunyi standar,” tegas Kapolres.
AKBP Dydit menambahkan bahwa pemeriksaan kendaraan personil tidak hanya dilakukan di tingkat Polres namun juga di seluruh Polsek jajaran.
“Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polres Kudus,” pungkasnya.