Polisi di Kudus Imbau Bengkel Motor Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Kudus – Polres Kudus, Polda Jateng mengimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot racing/ brong.

Knalpot brong sendiri menjadi mendapat perhatian langsung Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dengan memerintahkan untuk terjun langsung menyambangi bengkel-bengkel untuk sosialisasi.

“Kami melakukan imbauan door to door kepada pemilik bengkel yang berada di wilayah Kudus,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Rabu (13/9/2023).

“Secara humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar/ brong. Mengingat knalpot brong merupakan salah satu prioritas pelanggaran dalam Ops Zebra Candi 2023,” sambung dia.

Selain tidak sesuai spesifikasi, terusnya, penggunaan knalpot tidak standar/ brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Sehingga tercipta situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kudus,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *