Baru-baru ini muncul tren kejahatan baru yang marak terjadi dalam masyarakat, yaitu penipuan yang berkedok arisan online. Telah banyak masyarakat menjadi korban, bahkan rugi hingga miliaran rupiah karena tidak mampu mengenali modus-modus penipuan yang mengatasnamakan arisan.
Biasanya pelaku penipuan akan membuat grup chat publik di media sosial untuk mengajak orang-orang mengikuti arisan online, dengan iming-iming dan testimoni palsu mengenai keuntungan yang menggiurkan, mengirimkan pesan secara pribadi dan memaksa banyak orang ikut arisan tersebut, bahkan orang-orang yang tidak dikenal sekalipun.
Pelaku juga memberikan janji bonus, apabila peserta arisan mampu mengajak lebih banyak orang untuk mengikuti arisan bodong, serta menjanjikan keuntungan tinggi yang bebas risiko. Lakukan langkah-langkah berikut agar terhindar dari arisan bodong. Pertama, hindari pola pikir menggunakan arisan sebagai ladang investasi, jadi Anda tidak akan menggelontorkan terlalu banyak uang dalam arisan. Kedua, sek saksama identitas penyelenggara, hindari penyelenggara-penyelenggara tanpa badan hukum yang jelas apabila dana yang dikelola mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Ketiga, bertindak logis dan jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko, karena dalam hukum ekonomi berlaku high return=high risk. Jadi, bisnis apapun yang menawarkan keuntungan tinggi tapi minim risiko patut dicurigai sebagai modus penipuan.
Mendapatkan uang banyak dalam waktu cepat memang menjadi hal yang didambakan banyak orang. Tapi pola pikir seperti ini kadang justru bisa merugikan diri sendiri, contohnya dengan mengikuti arisan online yang sekarang banyak dijadikan market penipuan baru. Jangan mudah tergiur, dan jika ada hal-hal yang mencurigakan, jangan takut untuk langsung melapor pada pihak yang berwajib.
Jika tidak ingin kamu dan kerabat/ keluarga terdekatmu uangnya dibawa kabur oleh pelaku investasi bodong, yuk kenali ciri-cirinya di bawah ini:
1. Menggunakan skema ponzi
Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang. Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi. Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.