YUK BELAJAR HUKUM, APA BEDANYA PENCURIAN BIASA, PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dalam suatu Pers Release tindak pidana pencurian yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biasanya pejabat yang melakukan pers release menyebutkan pasal pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dan pencurian saja.
Apakah kalian tau apa-apa saja jenis-jenis Pencurian dan ketentuan Pidananya? Mari kita bahas jenis-jenis pencurian dengan pidananya
Pencurian Biasa
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang rumusannya sebagai berikut
’’Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”.
Ada juga pencurian ringan yang diatur dalam Pasal 364 KUHP yaitu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No. 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,–.
Pencurian Dengan Pemberatan
Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu serta dalam keadaan tertentu pula, mengakibatkan ia bersifat lebih berat serta karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa, sehingga ia bersifat memberatkan dalam pemberian ancaman pidana.
Untuk menentukan seseorang telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan maka harus dengan dilakukannya pembuktian, terutama terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian yang diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya seperi yang telah dirumuskan dalam pasal 362 KUHP selanjutnya harus memenuhi unsur-unsur berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, sebagai berikut
- Pencurian ternak
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang
- Pencurian di waktu waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Untuk ancama pidana pencurian dengan pemberatan ini adalah hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pencurian Dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan adalah pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang iatur dalam pasal 365 KUHPidana yang diantaranya menyebutkan :
1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau dalam hal tertangkap tangan (kepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya;
2. Hukuman penjara selam-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan:
(a) Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam suatu rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam suatu kereta api atau trem yang sedang berjalan;
(b) Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
(c) Sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, atau perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
(d) Jika perbuatan itu mengakibatkan ada orang mendapat luka berat;
3. Hukuman selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan apabila karna perbuatan itu ada orang mati.
4. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh hal dalam No. 1 dan 3.