YUK BELAJAR HUKUM, APA BEDANYA PENCURIAN BIASA, PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

YUK BELAJAR HUKUM, APA BEDANYA PENCURIAN BIASA, PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Dalam suatu Pers Release tindak pidana pencurian yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biasanya pejabat yang melakukan pers release menyebutkan pasal pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dan pencurian saja.

Apakah kalian tau apa-apa saja jenis-jenis Pencurian dan ketentuan Pidananya? Mari kita bahas jenis-jenis pencurian dengan pidananya

Pencurian Biasa

Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang rumusannya sebagai berikut

’’Barang  siapa  mengambil  barang  sesuatu  yang  seluruhnya  atau sebagian  milik  orang  lain,  dengan  maksud  untuk  dimiliki  secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”.

Ada juga pencurian ringan yang diatur dalam Pasal  364  KUHP yaitu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No. 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,–.

Pencurian Dengan Pemberatan

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu serta dalam keadaan tertentu pula, mengakibatkan ia bersifat lebih berat serta karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa, sehingga ia bersifat memberatkan dalam pemberian ancaman pidana.

Untuk menentukan seseorang telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan maka harus dengan dilakukannya pembuktian, terutama terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian yang diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya seperi yang telah dirumuskan dalam pasal 362 KUHP selanjutnya harus memenuhi unsur-unsur berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, sebagai berikut

  • Pencurian ternak 
  •  Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang
  • Pencurian di waktu waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak 
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Untuk ancama pidana pencurian dengan pemberatan ini adalah hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pencurian Dengan Kekerasan

Pencurian  dengan  kekerasan  adalah  pencurian  yang  didahului,   disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap  orang iatur  dalam  pasal  365 KUHPidana yang diantaranya menyebutkan :

1. Dengan  hukuman  penjara  selama-lamanya  sembilan  tahun, dihukum  pencurian  yang  didahului,  disertai atau  diikuti  dengan kekerasan  atau  ancaman  kekerasan  terhadap  orang  dengan maksud  untuk mempersiapkan  atau  mempermudah  pencurian  itu atau dalam hal tertangkap tangan (kepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya  yang turut melakukan kejahatan  itu  untuk  melarikan  diri  atau  supaya  barang  yang dicuri itu tetap ada ditangannya;

2.   Hukuman penjara selam-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan:

(a) Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu  malam didalam suatu rumah  atau  pekarangan  yang  tertutup,  yang  ada dirumahnya  atau  dijalan  umum  atau  didalam  suatu  kereta api atau trem yang sedang berjalan;

(b)  Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;

(c) Sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan  itu dengan jalan  membongkar  atau  memanjat,  atau  dengan jalan    memakai  kunci  palsu,  atau  perintah  palsu,  atau pakaian jabatan palsu;

(d)  Jika perbuatan itu mengakibatkan ada orang mendapat luka berat;

3.  Hukuman  selama-lamanya  lima  belas  tahun  dijatuhkan  apabila karna perbuatan itu ada orang mati.

4. Hukuman  mati  atau  hukuman  penjara  seumur  hidup  atau penjara sementara  selama-lamanya  dua  puluh  tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati,  dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh hal dalam No. 1 dan 3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *