Kudus – Seksi Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama Dan Masyarakat pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus melangsungkan kegiatan pembinaan ormas dengan tema Peran Serta Ormas Dalam Kemanusiaan yang diikuti oleh pengurus dan anggota Sentra Komunikasi (Senkom) Kabupaten Kudus di Aula Gedung Serbaguna Syaifuddin Zuhri di Desa Panjang Kecamatan Bae Kudus.
Dalam sambutannya, Bupati Kudus HM Hartopo yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, Harso Widodo, A.P., mengatakan bahwa, dinamika pengembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan telah membawa paradigma baru dalam tata kelola Ormas. Kehidupan demokrasi kian menuntut peran dan fungsi Ormas untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
“Ormas mesti memenuhi kaidahnya sebagai organisasi yang demokratis, profesional, mandiri dan akuntabel. Untuk itulah, pemerintah Kabupaten Kudus melalui Kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus akan mengintensifkan pembinaan ormas sehingga pengurus ormas dapat memahami regulasi yang mengatur ormas dan memudahkan pelaksanaan aktivitasnya di ruang publik,” kata Harso widodo.
Dengan diberikannya sosialisasi dan penguatan terhadap Ormas diharapkan akan tercipta hubungan yang harmonis antar ormas dengan Pemerintah Daerah, dan pada ujungnya dapat saling memberikan kontribusi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang kondusif, transparan dan akuntabel.
“Pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas ini bukan membatasi gerak Ormas itu sendiri, tapi merupakan dalam rangka penguatan dan penyehatan bagi Ormas,” imbuhnya.
Bentuk pengawasan dan pembinaan sendiri, menurut Harso Widodo, yaitu berupa pertemuan rutin serta monitoring terhadap keberadaan Ormas. Pengawasan dan pembinaan ini mempunyai arti penting karena Ormas adalah bagian dari lembaga non-pemerintahan dan sebagai mitra bagi pemerintah dalam turut serta mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Sementara itu, mengawali materinya, Kepala Unit Keamanan Satintelkam Polres Kudus Iptu Subkhan, S.H., M.H menyatakan bahwa berdasar PERPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dijelaskan definisi organisasi kemasyarakatan atau yaitu organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
“Terkait dengan definisi tersebut maka sudah seharusnya ormas melakukan peningkatan kualitas lembaga, baik dari sisi tertib administrasi, tertib anggota maupun dalam peningkatan sumber daya manusia yang ada, serta peningkatan kualitas program kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART masing-masing ormas,” ujarnya Iptu Subkhan, Jumat (4/2/2022).
Banyak organisasi kemasyarakatan yang memiliki integritas dan berperan penting dalam pembangunan di segala bidang, yang produktif dan memiliki kemandirian dalam menjalankan organisasinya. Namun diakui juga bahwa tidak sedikit organisasi kemasyarakatan yang tidak mempunyai integritas, hanya memanfaatkan lebel dan nama organisasi untuk mencari serta mendapatkan keuntungan semata, bahkan justru menimbulkan dampak yang kurang menyenangkan dan membuat kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.
“Yakinkan diri agar setiap setiap yang kita lakukan memiliki landasan kuat yaitu berdasar hukum negara dan berdasar hukum agama, agar yang kita lakukan merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara serta memiliki nilai keikhlasan karena merupakan bagian dari bentuk ibadah,” imbuhnya.
Menambahi pesan Kepala Kesbangpol Kudus, pada kesempatan itu Iptu Subkhan berpesan dihapan peserta yang hadir, jangan pernah lelah untuk berbuat baik, karena ada sejuta alasan untuk melakukannya, dan karena kitak tidak mengetahui perbuatan baik mana yang akan mengantarkan kita ke surga-nya.