Kudus – Kepolisan Resor Kudus dan Polsek Jati melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan bidang tanah dan bangunan di Desa Jepangpakis Kecamatan Jati Kudus, Jumat (26/11/2021).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Kudus No.4/Pdt.Eks/2021/PN Kds, tertanggal 16 November 2021.
Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Kapolsek Jati AKP Deni Dwi Noviandi didampingi Kasubbag Dalops Iptu Budi Santoso memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel pengamanan.
“Laksanakan pengamanan dengan cara humanis, sesuai perintah Bapak Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, SIK. Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kapolsek Jati.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Kudus. Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kapolsek Jati tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi.
“Ini berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak,” katanya sembari mengingatkan anggota untuk tetap menjaga jarak.
Bahkan pada kesempatan itu, Pengadilan Negeri Kudus memberikan apresiasi atas partisipasi Polres Kudus yang turut aktif melancarkan pelaksanaan kegiatan eksekusi.
“Kami akan tetap melakukan pengamanan jika dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.