Polreskudus.com, Kudus – Kapolres Kudus AKBP Aditya Sutya Dharma menghadiri launching penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional tahap I secara virtual di Ruang Command Center Pemkab Kudus, Selasa (23/3/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan secara Virtual tersebut turut di hadiri Forkopimda Kabupaten Kudus, Kasat Lantas Polres Kudus beserta anggota, dapat diketahui bahwa kegiatan launching secara virtual tersebut di laksanakan di 12 Polda yang sudah terpasang CCTV yaitu Polda Metro Jaya Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.
Dalam Sambutannya, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan, dan diharapkan dengan adanya E-TLE tersebut di gunakan supaya mempermudah tugas polri dalam memantau kegiatan aktivitas masyarakat, dari mulai kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari yang terjadi di jalan.
Ditambahkan, semoga dengan E-TLE tersebut bisa membuat terang peristiwa tabrak lari tersebut, serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang bermain Handphone saat sedang menggunakan sepeda motor, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Diakhir acara Kapolres Kudus menerangkan bahwa dengan adanya penerapan E-TLE tersebut bisa membantu tugas polri kedepan. Ada lima titik lokasi kamera E-TLE yakni TL Mejagan, TL Penthol, TL Barongan, TL Simpang Tujuh Kudus dan TL DPRD Kudus. Selain itu, ada Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (KOPEK) yang dilakukan secara Mobile.
“Jadi anggota tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV dan Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (KOPEK) untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera E-TLE kyang sudah terpasang di helm kendaraan patrol roda 2,” ungkap AKBP Aditya.
Bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor akan menerima surat konfirmasi E-TLE dari PT. Pos Indonesia. Pelanggar mempunyai batas waktu konfirmasi selama 14 hari sejak surat konfirmasi diterbitkan, jika dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi makan akan dilakukan pemblokiran STNK.
Diharapkan dengan diberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE, dapat menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan berkeselamatan diwilayah Kabupaten Kudus, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.