|
(1)
|
Sikeu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolres.
|
|
(2)
|
Sikeu bertugas melaksanakan
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan,
akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
|
|
(3)
|
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
|
|
a.
|
pelayanan administrasi keuangan,
meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
|
|
b.
|
pembayaran gaji personel Polri; dan
|
|
c.
|
penyusunan laporan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
|
|
Pasal 32
|
|
Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
|
|
Pasal 33
|
|
Sikeu dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:
|
|
a.
|
Subseksi Administrasi (Subsimin),
yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan,
pengendalian, dan pembukuan keuangan;
|
|
b.
|
Subseksi Gaji (Subsigaji), yang
bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
|
|
c.
|
Subseksi Akuntansi dan Verifikasi
(Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
|
|
d.
|
Subseksi Data (Subsidata), yang
bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
|