SEKSI KEUANGAN

(1)

Sikeu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolres.

(2)

Sikeu bertugas melaksanakan
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan,
akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

(3)

Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:

a.

pelayanan administrasi keuangan,
meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;

b.

pembayaran gaji personel Polri; dan

c.

penyusunan laporan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.

Pasal  32

Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal  33

Sikeu dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:

a.

Subseksi Administrasi (Subsimin),
yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan,
pengendalian, dan pembukuan keuangan;

b.

Subseksi Gaji (Subsigaji), yang
bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;

c.

Subseksi Akuntansi dan Verifikasi
(Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
akuntansi dan verifikasi keuangan; dan

d.

Subseksi Data (Subsidata), yang
bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.