BAGIAN PERENCANAAN

(1)

Bagren merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di
bawah Kapolres.

(2)

Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program
dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya,
termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

(3)

Dalam melaksanakan tugas Bagren menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara
lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;

b.

penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana
Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK)
atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran
Biaya (RAB);

c.

pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan

d.

pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan
laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian
kinerja, program, dan anggaran.

Bagren dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:

a.

Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:

1.

membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres,
antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan

2.

membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk
RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;

b.

Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:

1.

membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres;
dan

2.

menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam
bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan
anggaran.