Polisi merupakan seorang aparat penegak hukum yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peranan Polisi pun sangatlah penting khususnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif, dan tentunya untuk melaksanakan tugas seorang polisi pun tidaklah mudah seperti membalikkan kedua telapak tangan, membutuhkan seseorang yang kompeten, karakter yang kuat, serta jiwa serta raga yang sehat.
Di Negara Republik Indonesia, Polisi dalam melaksanakan tugas telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki beberapa ketentuan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian.
Tugas pokok dan fungsi kepolisian tersebut sangat dipegang erat oleh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek serta polisi di tingkat RT/RW yang dikenal sebagai Babinkamtibmas.
Tugas Pokok Kepolisian, diantaranya Pertama, Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dimana Kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menciptakan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
Kedua, Menegakkan Hukum, dimana Kepolisian memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan menindak pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh internal kepolisian maupun eksternal dari kepolisian yang sebagai pelaku kejahatan dengan sigap, cepat, dan tegas.
Ketiga Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan, dimana Kepolisian juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam kegiatan pengamanan pada hari-hari besar, perayaan keagamaan, dan yang paling menonjol pada saat operasi ketupat yang dilakukan secara Humanis, responsif dan preventif.
Salah satunya sebagai fungsi Pemerintahan Negara di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, Perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi merupakan seorang aparat penegak hukum yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peranan Polisi pun sangatlah penting khususnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif, dan tentunya untuk melaksanakan tugas seorang polisi pun tidaklah mudah seperti membalikkan kedua telapak tangan, membutuhkan seseorang yang kompeten, karakter yang kuat, serta jiwa serta raga yang sehat.
Di Negara Republik Indonesia, Polisi dalam melaksanakan tugas telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki beberapa ketentuan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian.
Tugas pokok dan fungsi kepolisian tersebut sangat dipegang erat oleh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek serta polisi di tingkat RT/RW yang dikenal sebagai Babinkamtibmas.
Tugas Pokok Kepolisian, diantaranya Pertama, Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dimana Kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menciptakan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
Kedua, Menegakkan Hukum, dimana Kepolisian memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan menindak pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh internal kepolisian maupun eksternal dari kepolisian yang sebagai pelaku kejahatan dengan sigap, cepat, dan tegas.
Ketiga Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan, dimana Kepolisian juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam kegiatan pengamanan pada hari-hari besar, perayaan keagamaan, dan yang paling menonjol pada saat operasi ketupat yang dilakukan secara Humanis, responsif dan preventif.
Berbeda dengan tugas pokok kepolisian, lembaga yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si itu juga memiliki fungsi yang tidak kalah pentingnya.
Salah satunya sebagai fungsi Pemerintahan Negara di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, Perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.