Praperadilan adalah suatu tindakan atau usaha yang diberikan oleh lembaga Pengadilan Negeri guna melakukan atau memeriksa juga memutus mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti kerugian serta rehabilitasi yang perkara pidananya tidak dapat dilanjutkan ke muka sidang di pengadilan negeri yang diminta oleh tersangka atau yang sudah menjadi terdakwa ataupun pelapor atau keluarganya serta penasehat hukum tersangka pun dapat mengajukan permintaan praperadilan.
Kata Praperadilan apabila diartikan secara terminologi, terdiri atas dua kata, yaitu pra dan peradilan yang memiliki makna proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Praperadilan bukanlah badan yang berdiri sendiri diluar dari pengadilan, tetapi salah satu wewenang saja dari pengadilan. Proses dalam praperadilan hanya memeriksa proses tata cara penyidikan dan penuntutan serta tidak berwenang memeriksa perkara pidana.
Menurut ketentuan Pasal 1 butir (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwasannya Praperadilan sendiri adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri guna memeriksa dan juga memutus menurut prosedur yang telah diatur di dalam KUHAP tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan tidak diatur di dalam ketentuan HIR (Herziene Inlands Reglement).
Selain hal-hal yang diatur didalam KUHAP, ditambah dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.Dapat diketahui bahwa Praperadilan hanyalah wewenang tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri serta diberikan wewenang guna memeriksa dan juga memutus terkait dengan permasalahan atau kasus yang terjadi dalam penggunaan wewenang upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan juga oleh Penuntut Umum.
Dalam perkara praperadilan terdapat dua pihak, yaitu pihak Pemohon dan pihak Termohon. Dalam hal pengujikan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, umumnya pemohon adalah tersangka atau keluarganya. Namun dalam perkara terkait pengujian keabsahan penghentian penuntutan dan penyidikan, dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang dalam hal ini adalah pelapor. Adapun termohon dalam praperadilan adalah Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.